TRIBUNNEWS.COM - Pencairan bantuan subsidi gaji (BSU) tahap berikutnya akan segera cair.
Pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menghimbau para pekerja untuk senantiasa bersabar untuk menerima bantuan.
Sebelumnya BSU telah disalurkan kepada para pekerja pada tahap I, II, dan III.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker menyatakan, selama pekerja atau buruh telah memenuhi syarat, pasti akan mendapat bagian bantuan.
BSU hanya disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan sebesar Rp 500 ribu/per bulan akan dicairkan kepada para pekerja/buruh, yang akan diberikan dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
BSU ditransfer ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Sementara bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan dibuatkan rekening baru oleh Kemnaker.
Baca juga: Penerima BSU Rp 1 Juta Tidak Memiliki Rekening Himbara, Berikut Cara Cairkan Dana Bantuannya
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Cair! Ini Cara Mencairkan Bantuan bagi Penerima BSU yang Tak Punya Rekening Himbara
Cek status bantuan subsidi upah secara online melalui cara berikut:
1. Buka Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.