2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:
- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara
- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah
- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening
- Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Instagram @kemnaker, ada dua kemungkinan yang menyebabkan pekerja tidak terdaftar, yaitu:
- Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Pekerja sudah memenuhi syarat, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tampilan pada notifikasi pekerja dinyatakan tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria, coba lakukan diskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.
Coba hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut:
Website bpjsketenagakerjaan.go.id
Telepon 175
WhatsApp 081380070175
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah 2021