Yaitu pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 12 Agustus 2021.
Tak hanya kepada Rocky, somasi juga dilayangkan pada pihak-pihak yang menempati lahan PT Sentul City.
"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," kata David, Kamis, saat dihubungi Kompas.com.
PT Sentul City kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan pada pihak bersangkutan tentang kedudukan status tanah tersebut yang telah ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan itu.
Tak hanya itu, David mengatakan pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakkan sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojongkoneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat," ujarnya.
"Kami sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam masterplan yang telah disahkan Pemkab bogor," imbuhnya.
Baca juga: Tanggapi Keterlibatan Moeldoko dalam Bisnis Obat Ivermectin, Rocky Gerung: Dia Punya Kekuasaan
Baca juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Paksa, Kuasa Hukum: Kami Sudah Bergerak Merespons
Pihak Rocky Gerung Layangkan Surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Haris mengatakan, Rocky mendapatkan tanah dan bangunan di kawasan Bojongkoneng itu sudah sesuai prosedur hukum.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.
Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.
"Dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2."
"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," beber Haris.