News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rocky Gerung Anggap Ancaman PT Sentul City sebagai Prank: Nggak Ada Alasan untuk Menggusur Saya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung usai memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Ia menambahkan, pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan, ada prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

Mengutip Warta Kota, Haris pun mempertanyakan bagaimana bisa PT Sentul City mengklaim tanah dan bangunan Rocky berdasarkan SHGB, tanpa pernah menguasai fisik.

Bahkan, PT Sentul City tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PT Sentul City, lanjut Haris, baru mengklaim kepemilikan tanah itu pada 2011 sesuai SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Meski tanah dan bangunan tersebut belum memiliki sertifikat, Haris menilai tetap yang paling berhak adalah Rocky.

"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik."

"Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," ujarnya.

Dikutip dari Warta Kota, Haris mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait klaim PT Sentul City atas rumah Rocky Gerung.

"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi."

"Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Wahyuni Sahara/Sania Mashabi, Warta Kota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini