News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam artikel terdapat daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat ini, PNS diwajibkan untuk lapor harta kekayaan hingga masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Kemudian, PNS dilarang mengikuti kampanye, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain hingga melakukan pungutan di luar ketentuan.

Dikutip dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Peraturan tersebut, memuat tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangi Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021.

Baca juga: Aturan Baru PNS soal Jam Kerja, Tukin Dipotong hingga Ancaman Dipecat Jika Melanggar

Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

Lantas, apa saja kewajiban dan larangan PNS?

Ilustrasi PNS. Dalam artikel terdapat daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye. (dok.Kemenpar)

Kewajiban PNS

Berikut ini kewajiban PNS yang tertuang pada Pasal 3, yaitu:

a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;

b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini