News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam artikel terdapat daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye.

l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

n. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui cara:

1. Ikut kampanye;

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 maka akan dijatuhi Hukuman Disiplin.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti)

Simak berita lain terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini