TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyalurkan bantuan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan perlindungan sosial yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diberikan kepada masyarakat dari keluarga kurang mampu dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui Instagram resmi @kemensosri, pencairan bantuan PKH saat ini sudah memasuki tahap 3 yaitu pada bulan September 2021.
Sementara penyaluran PKH tahap 4 akan kembali dicairkan mulai bulan Oktober, November, hingga Desember 2021.
Dana PKH akan disalurkan langsung kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Para penerima dapat mecairkan bantuan lewat mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Ini Alasan Kenapa BSU Belum Juga Cair
Baca juga: 800 UMKM Terima Bantuan Jaring Pengaman Usaha dari Kemenparekraf
Cara Cek Status Bantuan PKH:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data