Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI sudah menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Selain Alex Noerdin, penyidik Kejaksaan Agung RI juga menetapkan Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (16/9/2021) kemarin.
Tribunnews pun mencoba mendatangi kantor PDPDE Gas yang berada di DKI Jakarta.
Dalam situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, PDPDE Gas memiliki kantor di Jakarta.
Baca juga: Ini Peran Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE
PT PDPDE Gas dalam situs itu dituliskan berkantor di Office Park Thamrin Residence Blok B 07-08, Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat.
Namun dari pantauan Tribunnews.com, kantor bernomor Blok B 07-08 tersebut kini tak lagi dihuni oleh PT PDPDE Gas.
Kantor berbentuk rumah toko (Ruko) dengan tiga lantai bernomor blok B-07 kini dalam kondisi tertutup dan tidak beroperasi.
Sementara ruko blok B-08 sudah ditempati oleh perusahaan lain.
Dari depan, memang tak ada tanda-tanda yang tersisa bahwa PT PDPDE Gas pernah berkantor di tempat tersebut.
Baca juga: Bagaimana Status Alex Noerdin di DPR RI, Begini Sikap Partai Golkar
Tribunnews.com sempat mengkonfirmasi kepada petugas keamanan setempat apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di ruko tersebut.
Dari jawaban petugas keamanan itu ia mengaku tidak mengetahui apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di Blok B 07-08 ataupun berkantor di sekitar Office Park Thamrin Residence.
"Saya tidak tahu (kantor PT PDPDE Gas). Tapi kalau alamatnya blok B 07-08 harusnya di sana," kata petugas keamanan tersebut.
Sebaliknya, petugas keamanan itu juga tidak mengetahui secara pasti apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di lokasi tersebut atau tidak.