News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Gagal Lolos Seleksi Prakerja Karena NIK Terdaftar Program Bansos Lain? Ini Solusinya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka mulai Kamis (16/9/2021).

4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Baca juga: Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir dan MauBelajarApa

Baca juga: Sudah Selesaikan Pelatihan Kartu Prakerja tapi Alami Kendala Terkait Sertifikat? Ini Solusinya

Gagal Karena NIK

Beberapa pendaftar Prakerja mengeluhkan mengenai ketidaklolosan di gelombang sebelumnya lantaran permasalahan NIK.

Dalam pengumuman hasil seleksi Prakerja, pendaftar dinyatakan tidak lolos lantaran NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan di lembaga/instansi lain.

Padahal faktanya peserta tersebut tidak mendapatkan bantuan.

Lantas, bagaimanakah solusinya?

Perlu diketahui, ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Juga penerima bantuan subsidi upah (BSU), serta program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Khusus poin ini, bila NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, tapi faktanya tidak mendapatkan bantuan, maka bisa melaporkan hal tersebut.

Prakerja melalui akun Instagramnya, @prakerja.go.id, menyampaikan jika peserta gagal seleksi dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, maka peserta bisa mengecek NIK tersebut apakah terdaftar di program bantuan lainnya.

Jika peserta Prakerja terdaftar namun merasa tidak menerima bantuan di lembaga tersebut, maka bisa menghubungi instansi terkait sehingga bisa dilakukan pembaruan status.

Ikuti langkah berikut jika tidak lolos Prakerja karena NIK terdaftar di lembaga lain. (Kolase Tribunnews/prakerja.go.id)

Berikut yang harus dilakukan:

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini