Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penyidikan kasus penistaan agama tak terhambat meski Muhammad Kece diduga mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim.
Kasus penganiayaan ini diduga dilakukan sesama penghuni rutan yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Setelah ramai di pemberitaan, Kece melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
"Saat ini tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama. Memang ada laporan dari tersangka M Kece soal dugaan penganiayaan sesama tahanan di Rutan Bareskrim," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Agus menjelaskan, setelah peristiwa penganiayaan itu Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kece melakukan visum atas dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Napoleon.
Agus memastikan tidak ada luka serius yang dialami Kece. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati yang menyebut luka yang diderita Kece ringan.
"Saat kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati. Tidak ada luka serius," kata Agus.
Baca juga: Kompolnas Desak Kasus Penganiayaan terhadap Muhammad Kece Diusut Tuntas
Atas kasus itu, Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021. Agus pun langsung merespons kasus itu dan sudah masuk dalam proses penyidikan
"Pascakejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus.
Hingga saat ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan sebanyak tiga saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Ketiganya merupakan warga binaan di Rutan Bareskrim Polri yang menyaksikan langsung peristiwa yang melibatkan Kece dan Napoleon.
Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya di Bali usai video penghinaan berjudul Sumber Segala Dusta viral di media sosial.
Kece lantas diperiksa Bareskrim untuk dimintai keterangannya akibat video yang memuat konten penistaan agama.
Atas perbuatannya, Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021.
Hingga kini masa penahanan Kece diperpanjang. Kece dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.