TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pengumuman mengenai dilanjutkannya PPKM tersebut disampaikan melalui Instagram resmi @sekretariat.presiden pada Senin (20/9/2021).
Presiden Republik Indonesia menginstruksi agar melaksanakan PPKM di sejumlah wilayah dari 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021, mendatang.
Informasi ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Diseas 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: PPKM di Jawa dan Bali Dilanjutkan Hingga 4 Oktober 2021, Berikut Daftar Wilayahnya
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali dan Rincian Daerah yang Berstatus Level 3 dan 2
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua:
Nusa Tenggara Timur
Level 3
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kota Kupang
Level 2
- Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan