News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data Kekayaan Tito Karnavian Belum Muncul di Situs LHKPN, Ini Penjelasan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kenapa data kekayaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum muncul di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kenapa data kekayaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum muncul di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebabnya, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, laporan mantan Kapolri itu belum lengkap.

Padahal, dikatakan Ipi, Tito Karnavian sudah menyetorkan laporan harta kekayaan tepat waktu.

Baca juga: KPK Minta Mendagri Tito Karnavian Segera Lapor Harta Kekayaan Periodik 2020

"KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi. Sehingga, saat ini LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Plt jubir bidang pencegahan ini menuturkan, Tito menyerahkan LHKPN pada 31 Maret 2021. Namun, saat diverifikasi tidak lengkap.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait PON XX dan Peparnas XVI secara hybrid di Papua pada Jumat (10/9/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

KPK hingga saat ini masih mencoba menghubungi Tito untuk melakukan perbaikan data.

"KPK telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama," tutur Ipi.

Baca juga: Tito Karnavian: Kasus Serupa Sengketa Sipadan dan Ligitan Jangan Sampai Terulang

Ipi berharap perbaikan segera dilakukan. Setelah itu, total kekayaan Tito akan dipublikasi seperti penyelenggara negara lainnya.

"KPK mengapresiasi para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," ujar Ipi.

Diberitakan, LHKPN milik Tito Karnavian periode 2020 belum ada di situs resmi KPK.

KPK meminta Tito segera menyerahkan kewajibannya.

"Jadi, undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan)," kata Ipi dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

LHKPN milik Tito saat menjadi menteri yang ada dalam situs resmi KPK hanya periode 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini