Untuk konstruksi perkara, Ghufron menjelaskan, bermula pada Maret-Agustus 2021, Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Kemudian awal September 2021, Andi dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB nantinya dilaksanakan orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah cair ke Pemkab Kolaka Timur.
"Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh AZR," kata Ghufron.
"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," imbuhnya.
Selanjutnya, Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.
Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta untuk Loloskan Proyek"
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Inza Maliana)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)