Pasalnya, kata Puan, DPR akan memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021.
Sementara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun pada 8 November 2021.
Baca juga: Puspomad Bakal Periksa Brigjen TNI Junior Tumilaar Setelah Suratnya untuk Kapolri Viral di Medsos
Baca juga: Dukung Pernyataan Pangkostrad Dudung, GAMKI: TNI Harus Berdiri di Atas Semua Golongan dan Agama
“Sesuai UU, DPR akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah Surpres diterima,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Namun, Puan meminta publik tetap bersabar menunggu keputusan Presiden.
Lantaran, pemilihan Panglima TNI adalah hak prerogratif orang nomor satu tanah air.
“Siapapun nama calon Panglima TNI yang akan dikirim Presiden, DPR berharap dia adalah yang terbaik bagi organisasi TNI dan rakyat."
"Sehingga, TNI sebagai alat pertahanan negara bisa melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” urainya.
Ia pun berharap, Panglima TNI selanjutnya bisa melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mengatasi sejumlah permasalahan.
Seperti penanganan Covid-19 hingga pengendalian keamanan di Papua.
“Kita berharap Panglima ke depan melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut,” pungkasnya.