5. Klik "Gabung" pada gelombang yang telah dibuka
6. Tunggu dan nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang di dashboard.
Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Baca juga: Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Segera Ikuti Pelatihan Online Kartu Prakerja Gelombang 21, Akses www.prakerja.go.id
Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK dan membutuhkan kompetensi kerja
- Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Maliana)
Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja