TRIBUNNEWS.COM - Transaksi sewa menyewa mobil atau rental mobil masih sering ditemui di masyarakat.
Rental mobil jadi pilihan alternatif bagi sebagian masyarkat, khususnya yang tak punya kendaraan pribadi.
Sayangnya, transaksi rental mobil ini tak sedikit menimbulkan masalah hukum.
Entah itu merugikan bagi pihak pemilik mobil maupun si penyewa.
Lantas, apakah perlu diadakan perjanjian secara tertulis untuk melindungi kedua belah pihak?
Baca juga: Bagaimana Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman menyebut perjanjian tertulis sangatlah penting dalam transaksi sewa menyewa.
Dikatakannya, perjanjian ini akan mengikat kedua belah pihak, baik itu pemilik mobil maupun penyewa.
Sehingga, jika nanti ada permasalahan, salah satu pihak bisa diajukan gugatan wanprestasi.
"Dalam sewa menyawa kita seharusnya membuat perjanjian, sehingga nanti jika ada salah satu yang melakukan wanprestasi tidak sesuai dengan perjanjian."
"Kita bisa melakukan komplain. Kalau tidak bisa, kita juga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan," jelas Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Ahli Sosiologi Hukum: Penganiayaan Kece oleh Irjen Napoleon Jangan Jadi Bahan Provokasi Publik
Kenyataannya, di luar sana masih banyak orang yang tidak membuat perjanjian terulis.
Bahkan, biasanya transaksi sewa menyewa mobil ini terjadi dengan perjanjian secara lisan saja.
Menurut Badrus, perjanjian secara lisan antara kedua pihak diperbolehkan.
Akan tetapi, nantinya hal tersebut akan berkekuatan hukum lemah di pengadilan.