"Sebenarnya bisa saja secara lisan, namun menurut saya akan lemah jika ada persoaln-persoalan hukum," kata dia.
Baca juga: Soal Pungli, Mahfud MD Sebut Pemerintah Terbuka dengan Aduan & Kritik Masyarakat: Lapor ke Saya
Baca juga: Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Dalam perjanjian tertulis yang diuat, kata Badrus, ada hal-hal yang harus dipenuhi kedua belah pihak
Ia pun menjelaskan apa saja syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
"Syarat sahnya ada perjanjian kesepakatan para pihak, kecakapan hukum para pihak."
"Adanya objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal," tutur dia.
Badrus pun mencontohkan hal yang perlu diatur dalam perjanjian, misalnya mobil yang disewakan ini tiba-tiba mogok tak seperti yang dijaminkan pemilik.
Perjanjian tersebut mengatur siapa yang bertanggung akan masalah itu.
Baca juga: Bagaimana Cara Pembagian Warisan jika Pewaris Menikah Lagi? Berikut Penjelasan Advokat
Tentunya, dalam membuat perjanjian ini perlu adanya kesepakatan antar kedua belah pihak.
"Kalau misalnya penyebab mogok ini sudah sejak dari awal, kan bisa digugat."
"Makanya dalam hal siapa yang bertanggung jawab bisa dtuangkan dalam perjanjian," kata dia.
Selain itu, lanjutnya, dokumen perjanjian juga harus ditandatangani kedua belah pihak.
Ia juga menyarankan perjanjian tersebut lebih baik dibubuhi materai.
"Harus ada perjanjian biar nanti kedua pihak sama-sama mengikat."
"Kalau perlu dibuat dua dokumen perjanjian, satu untuk penyewa dan satunya untuk pemilik mobil," jelasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)