Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa, berupa penangkapan terhadap Azis Syamsuddin di kediamannya yang berada di daerah Jakarta Selatan.
Tentang Kasus Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu diduga KPK menyuap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Suap diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya beserta kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari menyampaikan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Firli.
Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.
"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.
Baca juga: Siang Ini Golkar Sampaikan Sikap Resmi Terkait Azis Syamsuddin
Lebih lanjut, Firli menjalaskan soal teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin yang dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.
Kemudian, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.