News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kini Golkar Sedang Kaji Secara Mendalam

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis.

Mulai dari 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Kata Firli, uang tersebut, selanjutnya ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," jelas Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda/Ilham Rian Pratama)

Simak berita lain terkait Aziz Syamsuddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini