"Tentunya, ini bisa dimaknai sebagai bentuk serangan karena penelitian yang sudah dilakukan," tambahnya.
Baca juga: Pengacara Haris Azhar Minta Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Laporan Luhut
Terkait hal tersebut, kuasa hukum meminta kepada Komnas untuk memberikan perlindungan.
"Jadi apa yang disampaikan kawan-kawan ICW, Kontras, dan berbagai organisasi masyarakat lainnya berdasarkan penelitian yang sudah dibuat."
"Nah, oleh karena adanya ancaman pemidanaan atau penggugagatan kami minta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan bagi orang-orang, khususnya kepada Fatia dan kawan-kawan semuanya," ungkap Andi.