Dikabarkan Yusri, menurut pengakuan tersangka M, motif penembakan ini adalah karena ingin balas dendam.
Tersangka M merasa sakit hati karena istrinya telah disetubuhi A.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tak Sembarangan Cap Pelaku Penyerangan Ustaz Sebagai ODGJ
Diceritakan, A merupakan seorang paranormal pada tahun 2010 kedatangan seorang pasien yang ternyata adalah istri M.
Istri dari M berencana ingin berobat kepada A, ternyata pada saat pengobatan tersebut, A menyetubuhi istri M.
"Istri tersangka berobat ke korban yang sebagai paranormal tahun 2010. yakni pasang susuk, tapi yang terjadi korban disetubuhi.," kata Yusri.
Kabar tersebut akhirnya sampai ke M karena M menemukan pesan singkat di handphone sang istri.
Namun sang istri mengelak dan menutupinya.
Hingga akhirnya pada tahun 2019, istrinya mengaku jika A telah menyetubuhinya.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tak Sembarangan Cap Pelaku Penyerangan Ustaz Sebagai ODGJ
Polisi Periksa 12 Saksi
Sebelumnya, Yusri mengatakan pihaknya sudah memeriksa 12 saksi terkait penembakan itu.
Yusri dan tim penyidik juga telah melakukan analisis rekaman CCTV.
"Sampai kemarin sudah ada 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk analisis rekaman CCTV dan proyektil peluru masih dikerjakan Labfor," kata Yusri Kepada Tribunnews.com, Minggu (26/9/2021).
Yusri menambahkan, pihaknya menemui sejumlah kesulitan dalam mengusut kasus ini.
Di antaranya adalah tidak ada saksi yang menyaksikan peristiwa itu di lokasi dan rekaman CCTV yang gelap sehingga menyulitkan analisis dari bukti tersebut.
Baca juga: Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy: Penyerangan kepada Ustaz Tak Boleh Diremehkan