"KPK telah melakukan suatu rangkaian kegiatan pengumpulan, keterangan saksi maupun keterangan para pihak tentang dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani oleh KPK di Lampung Tengah, " kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (25/9/2021).
"Kegiatan dalam rangka pengumpulan keterangan tadi telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan."
"Dan pagi hari ini, kami sampaikan kepada segenap anak bangsa, bahwa KPK telah menetapkan saudara AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 sebagai tersangka," lanjutnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa, berupa penangkapan terhadap Azis Syamsuddin di kediamannya yang berada di daerah Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni/Fransiskus Adhiyuda, Kompas.tv/Reny Mardika)
Simak berita lain terkait Azis Syamsuddin