TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat oleh pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri pada Jumat (30/9/2021).
Mereka dipaksa meninggalkan gedung Merah Putih lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hotman Tambunan adalah salah satu pegawai yang turut dipecat.
Bagaimana keseharian mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini setelah tak lagi bekerja di KPK?
Meski telah dipecat, Hotman masih melakukan 'perlawanan'.
Saat ini Hotman bersama 56 mantan pegawai KPK lainnya tengah mempersiapkan sejumlah langkah untuk memperjuangkan nasib mereka.
Salah satunya dengan menempuh upaya administratif, upaya menyelesaikan sengketa yang diatur pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Upaya administratif sendiri terbagi dua, yaitu keberatan dan banding administratif.
Keberatan administratif dapat ditempuh ke pimpinan KPK.
Jika tidak dijawab dengan memuaskan oleh Firli Cs, maka eks pegawai KPK bisa mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, 57 mantan pegawai KPK ini juga masih menunggu hasil gugatan keterbukaan informasi hasil TWK yang tengah bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Masih Tunggu Undangan Kapolri
"Masih persiapan administrasi untuk keberatan administratif dan gugatan KIP. Itu yang sedang kami kerjakan dua hari ini," kata Hotman saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Hotman dan mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK menggugat keterbukaan informasi mengenai hasil tes itu ke KIP pada Selasa (10/8/2021).
Mereka terpaksa mengajukan gugatan tersebut lantaran hingga saat ini para pegawai yang dinyatakan tidak lolos belum menerima hasil TWK.
Sidang lanjutan mengenai keterbukaan hasil TWK tersebut akan digelar minggu depan.
Sidang yang dihadiri KIP dan KPK itu rencananya akan dilakukan secara tertutup.
Perlawanan lain yang akan dilakukan eks 57 pegawai KPK adalah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari lembaga antirasuah.
Hotman mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mempersiapkan administrasi untuk menggugat ke PTUN.
Ia menegaskan, pemecatan terhadap 57 mantan pegawai KPK berpotensi melanggar hukum.
Menurut Hotman, TWK yang menjadi dasar pemecatan mereka bermasalah.
Pasalnya Ombudsman RI telah menyatakan bahwa TWK maladministrasi dan hasil penyelidikan Komnas HAM menyebut bahwa TWK melanggar HAM.
"(Gugatan ke PTUN) masih ada persyaratan adminitrasi. Misalkan kita memutuskan untuk menggugat jadi administrasinya sudah lengkap," ujarnya.
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan 30 September 2021.
Sehari sebelum pemecatan, pegawai yang dipecat bertambah satu orang.
Pegawai itu yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito.
Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Hotman Tambunan Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho.