Pasalnya, menurut Samad, masalah yang dihadapi ke-57 mantan pegawai bukanlah soal diangkat atau tidaknya mereka menjadi ASN.
Namun, di institusi mana mereka pada akhirnya mengabdi.
Karena itu, ia mengaku gelisah saat mengetahui sejumlah pihak lega mendengar rencana Listyo Sigit.
"Yang menjadi persoalan bukan apakah teman-teman ini bisa diangkat menjadi ASN atau tidak. Mungkin kalau dikatakan teman-teman ini masih bisa diangkat menjadi ASN, sangat berpeluang."
"Tapi yang saya khawatirkan mereka ditempatkan di institusi lain, itu yang kita khawatirkan," kata Samad, Sabtu (2/10/2021), dilansir Tribunnews.
Ia pun beranggapan agenda pemberantasan korupsi pasca revisi UU KPK bisa terhenti jika pada akhirnya 57 eks pegawai lembaga antirasuah bekerja di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Samad juga membahas soal temuan Ombudsman dan Komnas HAM mengenai penyelenggaraan TWK di KPK.
Baca juga: Mantan Pegawai KPK Masih Berharap Presiden Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM
Baca juga: Polri Terima Perwakilan 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Bicarakan Perekrutan Jadi ASN
Karena itu, ia menilai tak seharusnya mantan pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN di tempat lain.
"Mengangkat mereka menjadi ASN di tempat lain saya rasa itu bukan solusi ideal ya. Solusi ideal menurut saya adalah mengembalikan mereka kepada posisi semula."
"Karena proses pemberhentian teman-teman ini ada pelanggaran hukumnya, itulah masalah yang harus diselesaikan," terangnya.
Samad pun menegaskan satu-satunya solusi paling ideal adalah mengangkat mantan pegawai lembaga antirasuah sebagai ASN di KPK.
"Dengan begitu, itu akan merehabilitasi harkat martabat teman-teman yang sudah diberhentikan. Bagaimana caranya?"
"Jadi teman-teman ini diangkat jadi ASN di KPK supaya bisa melakukan pekerjaan dan perjuangan pemberantasan korupsi lagi," tandasnya.
Baca artikel seleksi kepegawaian di KPK lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama/Vincentius Jyestha)