Berbekal pengalaman selama hampir tiga tahun di kantor pengacara senior itu, bersama teman-temannya, ia memutuskan untuk mendirikan kantor hukum sendiri.
Berdirilah Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo (SPJH&J) Law Firm.
Pada 1997, ia meninggalkan law firm itu untuk mendirikan kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (HSJ & Partner).
Tujuh tahun kemudian, bersama Januardi S. Haribowo ia membuka Hamdan & Januardi Law Firm.
Profesi yang menjadi bagian dari hidup Hamdan selama lebih dari dua dasawarsa itu pun akhirnya ditinggalkan, sesaat sebelum ia mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi awal 2010.
Hingga akhirnya, dirinya menjabat sebagai Ketua MK dengan masa jabatan 2013 hingga 2015.
Saat diangkat sebagai Ketua MK, Hamdan Zoelva sempat melalui polemik lantaran statusnya sebagai mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB).
Dikutip dari Wikipedia, Hamdan sendiri menyatakan bahwa ia telah melepas semua posisi dan kegiatan politiknya semenjak menjabat menjadi hakim konstitusi pada tahun 2010.
Sementara itu, sebelum menjadi Ketua MK, Hamdan menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia dengan masa jabatan 1 April 2008 – 7 Januari 2015.
Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pendiri PBB
Hamdan Zoelva merupakan seorang politikus yang mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB), di era reformasi tahun 1998-1999.
Partai tersebut didirikan bersama dengan tokoh ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI).
Dirinya pun ditunjuk sebagai wakil sekretaris jenderal.