TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin disinyalir mempunyai delapan orang kenalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa digerakkannya membantu penanganan perkara yang ditangani oleh Komisi Antirasuah itu.
Dugaan itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
”BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam, KPK Agendakan Pemeriksaan Keterangan Saksi Lain
Jaksa lantas mencecar keterangan dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. "Perkara apa?" ujar jaksa.
"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Stepanus Robin.
Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial.
Namun Ia tidak mendalami lebih lanjut informasi itu. "Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" kata jaksa. "Iya pak," ujar Yusmada.
Selain dugaan adanya kenalan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK, Yusmada juga membenarkan keterangannya dalam BAP bahwa AKP Stepanus Robin Pattuju dapat mengamankan perkara Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial.
Yusmada membeberkan arti emotikon jempol dalam percakapan antara M. Syahrial dengan AKP Stepanus Robin Pattuju.
Kode itu disinyalir terkait dengan pengurusan perkara suap jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.
"BAP, bahwa di lain waktu M. Syahrial bercerita juga di hadapan saya dan di hadapan pejabat Pemko lainnya bahwa tepatnya setelah pengiriman uang kepada Robin. Bahwa bertempat di KPK terdakwa [Robin] mengirimkan WA [WhatsApp] ke M. Syahrial yang isi WA-nya adalah emotikon 'jempol' yang diartikan oleh M. Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan. "Iya, benar, saya tetap pada keterangan," jawab Yusmada.
Baca juga: Novel Baswedan Tahu Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK, Sudah Lapor ke Dewas, Tapi . . .
Tak hanya itu, Yusmada juga menceritakan bagaimana Robin pernah meminjam mobil dinas Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Hal itu sebagaimana juga tertuang dalam dakwaan yang menyebut Robin meminjam mobil dinas merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q dari tanggal 22 Desember 2020 sampai 13 April 2021.