News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Nasib Jadwal Pemilu 2024 Paling Cepat Ditentukan Awal November 2021, Begini Alasannya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 akan dilakukan usai masa reses DPR berakhir pada awal November 2021 mendatang.

Sebab, pada Jumat (8/10/2021) mendatang, DPR akan memasuki masa reses.

Sementara itu, DPR membatalkan penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 yang seharusnya dilakukan pada hari ini.

"Ya kemungkinan habis reses. Karena kita kan besok sudah penutupan masa sidang," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Saan mengungkapkan, hasil tim konsinyering belum memunculkan kesepakatan terkait jadwal Pemilu 2024.

Dia menyebut perlunya kesepakatan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lancar.

Di mana, belakangan ini pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Sementara itu, KPU sendiri mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.

"Ya masih ada, ini kan terutama di tahapan yang lebih mikro ya, itu yang belum ketemu. Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu, tapi di tahapan yang mikro, yang antara pemilu dan pilkada ini yang memang perlu disimulasikan, exercise lebih detail lagi agar ini bisa terlaksana dengan baik. Pada prinsipnya kita ingin pemilu lebih efektif, efisien, dan tentu berkualitas," pungkasnya.

Baca juga: Belum Sepakat dengan Pemerintah, DPR Tunda Rapat Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 

Ditunda karena Mendagri rapat di Istana

Komisi II DPR RI menunda penetapan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. 

Seharusnya, pada Rabu (6/10/2021) ini, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024. 

Namun, rapat tersebut harus dibatalkan karena beberapa hal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini