News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rampung Jalani Vonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Eks Ketum FPI Ajak Doakan Rizieq Shihab

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis bersama kelima mantan pimpinan FPI saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri setelah bebas menjalani massa tahanan 8 bulan penjara, Rabu (6/10/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis bersama kelima mantan pimpinan FPI lainnya telah resmi bebas menjalani masa tahanan atas perkara kerumunan massa di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021).

Seraya kebebasan ini, Sabri turut mengucapkan terima kasih kepada para pihak, dan pimpinan Rutan Bareskrim Polri.

"Kami sudah bebas. saya ucapkan atas nama saya dan kawan-kawan mengucapkan terina kasih banyak, yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)," kata Sabri kepada awak media setelah keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/10/2021).

Tak hanya itu, eks Ketum FPI tersebut juga turut mengucapkan terima kasih kepada para simpatisan dan masyarakat yang mendoakan dirinya bersama lima eks pimpinan FPI lainnya selama berada di Rutan.

Akan tetapi, dia memohon agar doa tersebut jangan terputus, sebab hingga kini masih ada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan Muhammad Hanif Alattas --menantu Rizieq-- yang masih menjalani masa tahanan.

Sabri berharap, eks pendiri FPI dan menantunya tersebut bisa segera menghirup udara bebas dan menyusul kelima mantan pimpinan FPI lainnya.

Baca juga: Bebas, Eks Pimpinan FPI: Alhamdulillah Bisa Melihat Matahari Lagi

"Jangan putuskan doa anda, disini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan habib Hanif Alatas juga masih ditahan, kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ucapnya.

Bisa Lihat Matahari Lagi

Seluruh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 8 bulan atas kasus kerumunan massa di Petamburan.

Tampak keseluruhan para eks mantan pimpinan FPI ini menyambut baik kebebasan yang diterimanya pada Rabu (6/10/2021) pagi ini.

Adapun seluruh eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu yakni Harris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Baca juga: Bebas Hari ini, Kuasa Hukum Minta Warga Tak Jemput 5 Eks Petinggi FPI, Cukup Doakan dari Rumah

Seraya meninggalkan Gedung Bareskrim Polri seluruhnya turut mengucapkan rasa syukur karena dapat kembali menikmati matahari pagi.

"Alhamdulillah matahari cerah hari ini, kami bisa lihat lagi," kata Ahmad Sabri Lubis diiringi para eks pimpinan lain dan kuasa hukum.

Dirinya menyatakan, terakhir kali dapat melihat matahari pagi kala menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus yang menjeratnya.

Rasa syukur itu dipanjatkan oleh Mantan Ketua Umum FPI tersebut, sebab selama menjalani masa tahanan tidak pernah sekalipun merasakan hangatnya matahari pagi.

"Kalau pas ditahankan adanya di bassement, jadi gelap gak pernah ngerasain matahari," bebernya seraya meninggalkan awak media.

Ucapan itu juga turut disambut oleh eks pimpinan FPI lainnya, yakni Maman Suryadi yang diketahui merupakan mantan Panglima Laskar FPI yang berjalan di belakang Sabri Lubis.

Maman juga turut mengungkapkan rasa syukur dan memberikan kebahagiannya dengan eks pimpinan FPI lainnya.

"Ali (kala memanggil Ali Alwi) Alhamdulillah matahari, bisa lihat lagi kita, ini matahari nih," bebernya.

Sebelumnya, Anggota kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar telah memastikan keseluruhan kliennya akan bebas dari vonis perkara kerumunan di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021) esok hari.

"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang Eks Pengurus FPI, Insya Allah pada Rabu 6 Oktober 2021 tanggal 29 Shaffar 1443H akan bebas," kata Aziz dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (5/10/2021).

Aziz menyebut, bebasnya keseluruhan eks Petinggi FPI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat kelimanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tepis Beredarnya Undangan Kebebasan Eks Petinggi FPI: Belum Bebas, Masih di Rutan

"Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," tukasnya.

Sebagai informasi kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis saat meninggalkan gedung Bareskrim Polri setelah menjalankan masa tahanan 8 bulan penjara, Rabu (6/10/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini