News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Survei Elektabilitas Naik, Fraksi PKB Akan Terus Tingkatkan Kinerja di Parlemen

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tren peningkatan elektabilitas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sejumlah jajak pendapat lembaga survei ternama disambut gembira jajaran Fraksi PKB DPR RI. 

Sebagai kepanjangan tangan partai, Fraksi PKB akan terus meningkatkan kinerja dalam berbagai program legislasi, pengawasan, maupun budgeting. 

“Tren peningkatan elektabilitas PKB dalam jajak pendapat beberapa lembaga survei dengan track record jelas tentu menjadi vitamin untuk meningkatkan kinerja kami di parlemen. Kami akan terus mengawal kepentingan dan aspirasi publik agar kepentingan mereka terakomodasi dalam berbagai kebijakan pemerintah," kata Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Jumat (8/10/2021). 

Dia menjelaskan Fraksi PKB dalam beberapa waktu terakhir mengawal beberapa isu penting seperti mendorong implementasi UU Nomor 18/19 tentang Pesantren. 

Dorongan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

"Selama dua tahun sejak diundangkan UU Pesantren belum bisa diimplementasikan karena menunggu aturan pelaksanaannya. Kita dorong terus. Akhirnya keluarlah Pepres 82/2021 yang salah satunya mengatur dana abadi pesantren akhir Agustus lalu,” katanya. 

Baca juga: Tren Elektabilitas PKB Terus Alami Penguatan dalam Dua Tahun Terakhir

Cucun mengungkapkan beleid tentang Dana Abadi Pesantren layak untuk disambut gembira. 

Tidak saja bagi keluarga besar PKB dan Nahdlatul Ulama tetapi juga bagi seluruh umat Islam di Indonesia. 

Menurutnya Pesantren merupakan pilar pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai Ketuhanan dan akhlak bagi generasi muslim di tanah air. 

"Jangan maknai pesantren itu hanya untuk golongan atau kelompok tertentu, tetapi harus dimaknai sebagai pilar pendidikan Islam yang menjadi keyakinan mayoritas rakyat Indonesia. Adanya dana abadi pesantren akan membuat kesempatan anak-anak muda muslim mendapatkan pendidikan berkualitas akan kian terbuka," ujarnya. 

Fraksi PKB, lanjut Cucun saat ini juga mengawal secara serius pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurutnya seleksi PPPK untuk guru honorer harus terus diperbaiki mengingat banyaknya keluhan guru honorer terkait tingginya passing grade maupun minimnya nilai afirmasi. 

"Persoalan seleksi guru honorer menjadi PPPK menjadi concern kami untuk kami kawal  sampai tuntas. Kami akan terus mendorong agar proses seleksi dipermudah apakah dengan penurunan passing grade atau penambahan poin afirmasi sehingga kesempatan para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dengan gaji seadanya bisa segera mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah,” ujarnya. 

Selain mengawal secara serius persoalan dana pesantren dan guru honorer, kata Cucun Fraksi PKB juga aktif dalam pembahasan beberapa rancangan undang-undang di antaranya RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (KHUP). 

Dua RUU ini cukup penting karena akan menentukan postur anggaran dalam beberapa tahun kedepan. 

"Dalam RUU HPP PKB berhasil mendorong agar rencana PPN untuk layanan pendidikan, Kesehatan, dan sembako agar dibatalkan. Ini tentu mengembirakan karena PKB memandang jika PPN untuk pendidikan, Kesehatan, dan sembako diterapkan akan kian memberatkan masyarakat kecuali yang based on nya bisnis atau komersil murni seperti Lembaga Pendidikan Asing, kesehatan atau klinik klinik perawatan kecantikan itu jelas akan kena pajak," ucapnya. 

"Selain itu penghapusan rencana PPN untuk  bidang pendidikan yang terintegritas dengan Sisdiknas tersebut juga membuat tenang bagi penyelenggara pendidikan di Pesantren,” imbuhnya. 

Sedangkan dalam RUU HKPD, kata Cucun PKB mendorong penambahan sharing pendapatan dari pajak kendaraan bermotor khususnya roda dua bagi kabupaten/kota. 

Jika sebelumnya sharing pengelolaan pajak bermotor roda dua 70 persen untuk Pemprov dan 30 persen untuk Pemkab/Pemkot maka ke depan akan didorong 60 persen untuk Pemprov dan 40 persen untuk Pemkab/Pemkot. 

"Kami awalnya ingin mendorong pengelolaan pajak kendaraan bermotor roda ke Pemkab/Pemkot, namun karena adanya kesulitan administrasi, potensi penambahan cost untuk fasilitas aplikasi yang bisa memberatkan Pemkab/Pemkot maka kami ubah fokusnya pada agar sharing bagi Pemkab/Pemkot ditambah saja. RUU HKPD ini menyisakan beberapa pasal yang belum disepakati. Insya Alloh masuk masa sidang 2 setelah reses sudah bisa diputuskan baik tingkat satu  di Panja maupun tingkat II di Paripurna,” katanya. 

Legislator asal Jawa Barat ini menegaskan jika berbagai kerja Fraksi PKB tersebut merupakan bagian komitmen PKB bagi kepentingan publik. 

Dirinya yakin publik saat ini sudah cerdas dalam memilih dan mendukung part7ai politik yang benar-benar bekerja bagi mereka. 

"Sesuai dengan instruksi Ketua Umum Gus Muhaimin Iskandar kami akan terus bekerja di legislatif agar benar-benar memberikan kemanfaatan bagi publik,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini