Merasa namanya dicemarkan karena laporan itu, auditor Inspektorat Luwu Timur berinisial SA (43) melaporkan balik mantan istrinya berinisial RS ke Polres Luwu Timur.
SA tidak terima nama baiknya dicemarkan RS dengan tuduhan dan dilaporkan ke polisi sudah memperkosa anak kandungya sendiri AL (8), MR (6) dan AS (4).
SA melaporkan RS atas tindakan penghinaan.
Laporan SA masuk ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
RS berstatus ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Luwu Timur.
Laporan SA sudah dalam penyelidikan polisi sesuai surat nomor B/292/X/RES/.1.14/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.
"Saya menuntut laporan balik ku tetap jalan," kata SA kepada TribunLutim.com, di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019).
Terkait ia dilaporkan memperkosa anak kandung sendiri. Laporan itu ia anggap perbuatan yang keji kepada dirinya.
"Ini fitnah keji," imbuhnya
SA mengatakan untuk membuat diri dan fikirannya tenang ia membaca al quran.
"Kalau saya di rumah mengaji ji pak," imbuhnya.
Seperti diketahui, SA dilaporkan RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
SA pertama kali dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
RS juga melapor di posko Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019) siang