News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Bareskrim Polri Koordinasi dengan MA terkait Rencana Pemindahan Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Pengacara Tommy, Dion Pongkor mengklaim bahwa kliennya diancam akan dibunuh oleh Napoleon.

Hal itu yang kemudian membuat Tommy berbincang bersama Napoleon dengan sejumlah narasi yang direkam dan belakangan ini beredar di tengah masyarakat.

"Di bawah tekanan. Daripada digebuk, bukan cuma digebuk dia jawab. Pak Tommy oh ini daripada dibunuh, katanya. Saya ikutin saja mau dia," kata Dion kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (7/10/2021) malam.

Dion menyampaikan Napoleon saat itu masih memiliki pengaruh kuat di Rutan Bareskrim meski berstatus tahanan.

Dia pun mencontohkan tersangka kasus penistaan Muhammad Kece yang babak belur dianiaya oleh Napoleon.

"Kalian lihat kan bagaimana Muhammad Kece digebukin di dalam penjara. Dia punya bintang 2, seragam bintang dua. Dia berkuasa dalam penjara, polisi-polisi semua enggak ada yang berani ama dia. Waktu itu (Tommy) dibawa ke bawah situ dia didikte, disuruh, kamu ngomong begini ya. Gitu lah," jelasnya.

Namun demikian, Dion menyatakan pemaksaan Napoleon di dalam Rutan Bareskrim Polri sama sekali tak mempengaruhi keterangannya di persidangan.

Dia tetap mengakui pernah memberikan uang terhadap Napoleon. Hal tersebut berbeda seperti isi rekaman yang beredar yang mana kliennya membantah pernah memberikan uang kepada Irjen Napoleon.

"Tapi dalam sidang enggak pernah dicabut. Sumbernya kan di BAP. Itu ada penyerahan uang lima kali. Bulan April itu kan saya lupa tanggalnya 27 (April), 28 (April), tapi mulai tanggal 30 (April) terus 4 Mei, 5 Mei, tanggal 29 (April), 4 Mei sama 5 Mei," ujar dia.

Terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Napoleon itu, Polri meminta agar Tommy Sumardi membuat laporan.

Baca juga: Kronologi Irjen Napoleon Berulah Lagi, Disebut Ancam Bunuh Tommy Sumardi, akan Dipindah ke Cipinang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan mengusut setiap laporan yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Sekarang gini, kepada siapapun, yang merasa hak-haknya dilanggar, laporkan saja kepada kepolisian, aparat penegak hukum, agar nanti aparat hukum yang akan menyelesaikan masalah itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Dia mengakui bahwa sel tahanan Tommy dan Napoleon Bonaparte berdekatan di Rutan Bareskrim Polri.

Jika memang ada kasus pengancaman, pihaknya meminta kasus itu segera dilaporkan.

"Ya (selnya berdekatan). Masih dalam satu blok. Merasa diintimidasi dan sebagainya laporkan saja. Pasti dari kepolisian akan menindaklanjuti itu semua," ujarnya.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini