TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat tangan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang.
Setelah dilakukan proses klarifikasi, dia kini dinyatakan telah berbuat melawan hukum.
Brigjen TNI Junior Tumilaar pun kin dicopot dari jabatannya.
Menyadari tindakannya
Brigjen TNI Junior Tumilaar menyadari tindakannya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki risiko.
Bahkan, Junior sudah memprediksi bahwa tindakannya itu bisa berdampak terhadap jabatannya.
Namun dia tak menyesali perbuatannya karena menilai yang dilakukan untuk hal yang benar.
"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya
hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan." ucap Junior menambahkan.
Baca juga: Puspom TNI AD Jelaskan Penyebab Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya
Untuk diketahui, pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
Junior mengatakan, boleh-boleh saya Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun, ada tata cara yang harus dilalui.
"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Junior.
"Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Junior.