Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai memaksimalkan layanan digital sebagai terobosan dan langkah strategis dalam mendorong program Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi nasional.
“(Layanan digital) antara lain, layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, sampai pada layanan keimigrasian yang bertujuan untuk menghadirkan layanan publik optimal serta menjawab kebutuhan pengguna di masa yang penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam seminar bertajuk 'Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional' yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (12/10/21).
Menurut Yasonna, pandemi Covid-19 telah meluluh lantakkan banyak sektor.
Tidak hanya kesehatan, tetapi juga perekonomian.
Karena itu, langkah-langkah strategis dan terobosan berani perlu dilakukan untuk menyelamatkan dua sektor penting tersebut.
Baca juga: Wapres Minta Kemenkumham Reformasi Legislasi dan Regulasi demi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Selain memaksimalkan layanan digital, kata Yasonna, terdapat juga akselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness) melalui pembenahan regulasi, di antaranya UU Kepailitan, UU Perseroan Terbatas, Kemudahan Memperoleh kredit, perdagangan lintas batas (trading accross border), dan penyederhanaan proses perizinan.
Baru-baru ini, Yasonna juga meresmikan peluncuran aplikasi digital Perseroan Perorangan.
Aplikasi ini merupan bentuk dukungan bagi pelaku UMKM.
“Ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, serta menjadi dorongan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Untuk memudahkan invesasi asing, Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dalam ease of doing bussiness.
Baca juga: Wamenkumham: Saya Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Kemenkumham Soal Overcrowded Lapas
Dengan kebijakan ini, investor asing dapat melakukan pra investasi di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
“Ini merupakan sebuah inovasi karena investor asing tersebut dalam menanamkan modalnya tanpa harus melalui berbagai persyaratan dan alur birokrasi yang rumit,” kata Yasonna.
Sementara Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengingatkan kepada jajaran Kemenkumham untuk menjadikan dunia digital sebagai kebiasaan baru.