2) Zona Merah harus menerapkan WFH sebesar 75 persendan WFO sebesar 25 persen.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial
Dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional seperti pada tempat-tempat:
- kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi,
keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri
strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai
objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket).
d. Pelaksanaan kegiatan pada pasar tradisional
Termasuk: pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel
kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis.
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :
1) Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka;
2) Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
- kapasitas 50 persen
- jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat
- restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali yang Turun Level, Periode 19 Oktober-1 November 2021