News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jaga jarak

4) Zona Merah, kegiatan peribadatan berkapasitas 25 persen;

i. Pelaksanaan kegiatan pada area publik

1) Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;

2) Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen;

3) Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

j. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan

1) Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;

2) Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen;

3) Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

k. Resepsi pernikahan 

1) Zona Hijau, diizinkan digelar dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;

2) Selain zona hijau, diizinkan digelar dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

l. Pelaksanaan kegiatan rapat

1) Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Oranye diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen;

2) Zona Merah ditutup untuk sementara waktu.

m. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai aturan pemerintah daerah.

n. Pelaksanaan PPKM di tingkat daerah

Harus mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini