News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan lama tersebut mengacu pada Surat Edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan belum mengacu pada persyaratan yang tertuang pada Inmendagri terbaru.

Baca juga: Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia

Baca juga: Aturan Perjalanan Berubah, Begini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat

 Secara teknis, tiap maskapai penerbangan telah menerapkan peraturan terkait perpanjangan PPKM.

Salah satunya adalah maskapai Garuda Indonesia dan berikut adalah rincian peraturan sebagai syarat untuk bisa naik pesawat untuk perjalanan domestik.

Persyaratan untuk Dapat Naik Pesawat Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.

Rute dari Pulau Jawa ke Pulau Jawa

- Vaksin Dosis Pertama

- RT-PCR 2x24 Jam

- Rapid Antigen Tidak berlaku

Rute dari Pulau Jawa ke Bali atau Sebaliknya

- Vaksin hingga Dosis Kedua

- RT-PCR 2x24 Jam

- Rapid Antigen 1x24 Jam

Rute ke Pulau Jawa dari luar selain Bali dan Sebaliknya

- Vaksin minimal dosis pertama

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini