Sementara 3-5 persen untuk Kadis PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari serta pihak terkait yang saat ini masih didalami penyidik.
Tersangka Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara diketahui sebagai pemberi suap ke Dodi dan sejumlah pejabat Pemkab Muba.
Kemudian, PT Selaras Simpati Nusantara diketahui mendapatkan tender empat proyek di Muba.
KPK menduga dari empat proyek itu Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapat commitment fee sebesar Rp 2,6 miliar.
Alex juga menduga para pejabat Muba yang terjaring OTT akan menerima sekitar 15 persen fee proyek.
Hal itu berdasarkan penyidikan sementara terhadap tersang bahwa akan ada fee dari setiap paket proyek tersebut.
"Jadi kita baca ada sekitar 15 persen fee minimum yang diterima oleh pejabat di Musi Banyuasin."
"Jika ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen, kemudian dikurangi PPN 10 persen artinya, dari nilai proyek hanya Rp 60 untuk pekerjaan, kalau nilai kontraknya Rp 100," tutur Alex.
Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka penerima suap, ialah Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, serta sebagai pemberi suap Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Tanggapan Partai Golkar
Menanggapi hal tersebut, Partai Golkar pun menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kita hargai semua proses hukum yang sementara berjalan di KPK," kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa kepada Tribun, Sabtu (16/10/2021).
Supriansa belum dapat berkomentar lebih jauh, lantaran Badan Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar sendiri baru mendapat info OTT tersebut dari media.