Sementara pada tahap 2 nanti, seperti tertuang dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 33, peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Inilah Pembagiannya, Lengkap dengan Passing Grade
- Seleksi Kompetensi II
Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:
a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk
pertama kalinya pada SSCASN.
Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2, akan dilakukan pada 8-12 November dan hasilnya akan diumumkan pada 18 November 2021.
JIka masih belum lolos, maka bisa mengikuti pada seleksi tahap 3 yang akan mulai digelar pada 28 November 2021.
- Seleksi Kompetensi Tahap III
Pada Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut: