Hal ini untuk mendukung program pemerintah agar tercapainya herd immunity.
"Kami berharap masyarakat paham karena ini untuk kepentingan mereka juga. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga himbauan pemerintah untuk mengontrol penyebaran Covid dan memastikan daerah yang dipasang aplikasi ini akan aman dari Covid," tukasnya.
Tanggapan Kompolnas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, meminta agar pelaporan mahasiswi yang diduga menjadi korban pemerkosaan tidak dihambat karena alasan administrasi.
"Sangat disayangkan jika benar ada pelapor yang ditolak melapor dengan alasan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin atau surat keterangan komorbid. Padahal yang dilaporkan adalah kasus pidana yang serius. Oleh karena itu, saya berharap kejadian ini dapat dievaluasi oleh Kapolresta Banda Aceh, agar masyarakat yang akan melapor dapat terlayani dengan baik, sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (21/10/2021).
"Saat ini Polri sudah punya hotline 110 dan berbagai aplikasi yang memudahkan pelaporan, yaitu Dumas Presisi dan Propam Presisi. Sehingga masyarakat juga dapat mencoba melaporkan ke polisi melalui sarana tersebut," tambahnya.
Namun, Poengky mengakui kasus pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan merupakan perkara pidana serius yang membutuhkan penanganan cepat dan khusus.
Sehingga ia menyayangkan tindakan polisi yang menolak pelapor dengan alasan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
"Perlu saya tambahkan bahwa kasus perkosaan adalah kasus yang sensitif. Perlu keberanian luar biasa bagi korban untuk berani melapor. Oleh karena itu seluruh anggota Polri dibutuhkan sensitivitasnya untuk melindungi korban," katanya.
Ia juga menekankan, petugas jangan sampai terlalu kaku mengedepankan aturan administratif, dan malah terkesan membiarkan upaya korban untuk melapor.
Kronologi kejadian
Nasib tragis dialami seorang gadis korban percobaan rudapaksa di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.
Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.