5. Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Membuat akun Prakerja
Berikut ini merupakan cara membuat akun Kartu Prakerja Gelombang 22, yakni:
1. Langkah pertama, akses laman resmi www.prakerja.go.id, Anda juga bisa klik di sini;
2. Sebelum melanjutkan, pastikan email Anda aktif;
3. Pilih "Daftar Sekarang";
4. Kemudian, masukkan nama lengkap, email, serta kata sandi;
5. Lalu, klik "Daftar";
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email;
7. Buka email Anda, lalu lakukan verifikasi yang telah dikirim melalu email;
8. Selanjutnya, pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
Cara Daftar Prakerja
Apabila Anda sudah membuat akun Prakerja, selanjutnya Anda perlu mendaftar di Kartu Prakerja Gelombang 22.