Berikut ketentuan peserta untuk dapat mengikuti seleksi tahap III, yakni:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Sebagai informasi, pelamar bisa memilih kebutuhan ulang pada SSCASN. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Materi yang diujikan
Berikut materi yang akan diujikan dalam seleksi PPPK Guru, yakni:
1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial;
3. Kompetensi Sosial Kultural;
4. Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek.
Baca juga: 164 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS Tahap I, Cek di sscasn.bkn.go.id
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar CPNS 2021