News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Cara Melaporkan Aduan Jika Menemukan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengikuti tahapan sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di Telkom University, Jalan Telekomunikasi, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Baart, Senin (20/9/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan kecurangan dalam proses seleksi CASN seperti CPNS dan PPPK.

Saat ini, setidaknya terdapat 225 peserta CPNS yang diduga melakukan kecurangan.

Kecurangan tersebut, kata Suharemen, diketahui dari hasil audit menggunakan artificial intelligence (AI).

"Total regional yang sudah kami sampaikan, mereka yang sangat kuat melakukan kecurangan itu di Makassar sebanyak 202 orang, dan ada 23 orang di lampung," ungkap Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN.

Pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk mengadukan laporan jika melihat ada potensi kecurangan, apakah itu dilakukan oleh petugas BKN atau dilakukan panitia seleksi Instansi di lapangan.

"BKN sudah menyediakan kanal laporan yang bisa digunakan dan ini open 24 jam," terang Suharmen.

Layanan untuk melaporkan tersebut yakni di alamat www.lapor.bkn.go.id.

Baca juga: Ingat, Pejabat BKN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat

Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN

Kanal ini juga terintegrasi dengan Lapor.go.id yang dikelola oleh Kemen PANRB.

"Jadi kalau ada laporan yang belum ditindaklanjuti oleh BKN, maka biasanya temen-temen dari Layanan Publik dibawah koordinasi Deputi Layanan Publik Kemen PANRB akan membantu mengingatkan BKN untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata dia.

Untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelapor harus mencantumkan identitasnya serta menyampaikan indikasi kecurangan yang dimaksud.

"Tapi tentu saja harus bukan laporan dalam bentuk surat kaleng, tentu harus ada identitas yang jelas siapa yang melaporkan,"

"Sehingga laporan yang diterima bukan yang sifatnya memojokkan orang," terangnya.

BKN memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan disampaikan ke publik.

"Ini bagian dari proses supaya orang dengan sukarela melaporkan kalau memang ad ahal-hal yang berpotensi menimbulkan kecurangan di dalam proses seleksi ini," jelas Suharmen.

Baca juga: SKB CPNS Tahap 1 Dilaksanakan 15-28 November 2021, Bagaimana Jika Peserta SKB Positif Covid-19?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini