Sanksi Peserta yang Curang
Lantas apa sanksi yang akan diterapkan pada peserta yang melakukan kecurangan? Apakah mereka akan di-blacklist seumur hidup dari seleksi penerimaan CPNS?
Suharmen menerangkan, saat ini aturan terkait blacklist seumur hidup peserta yang curang ini belum ada.
Aturan yang ada saat ini hanya terkait peserta yang lulus seleksi namun dikemudian hari mengundurkan diri.
Meski begitu, bukan berati aturan blacklist seumur hidup tersebut tidak bisa terjadi.
"Kalau aturannya sebenarnya belum ada, tetapi bukan berarti tidak bisa terjadi itu, kata Suharmen.
"Jadi aturan yang ada saat ini baru terkait dengan mereka yang sudah lulus seleksi tapi mengundurkan diri, maka dia mendapatkan skorsing satu tahun dan tahun berikutnya tidak dapat mengikuti seleksi karena NIK nya akan diblokir," terangnya.
Menurutnya, Panselnas nantinya akan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait peserta yang melakukan kecurangan tersebut.
"Untuk kasus ini, karena baru tentu nanti akan ada pengaturan lebih lanjut melalui Panselnas," imbuh dia.
Baca juga: Ingat! Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB, Dibagi 2 Tahap
Baca juga: 164 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS Tahap I, Cek di sscasn.bkn.go.id
Secara pribadi, ia setuju jika peserta yang melakukan kecurangan tersebut diberikan sanksi blacklist seumur hidup.
"Kalau saya ditanya apakah setuju untuk dilakukan blacklist seumur hidup, ya rasanya bisa-bisa saja kita menerapkan itu."
"Karena ini adalah upaya orang untuk melakukan kezoliman kepada orang lain, termasuk orang-orang yang dengan sengaja mencoba menerobos sistem yang disiapkan pemerintah," ujarnya.
Namun demikian, hal tersebut nantinya juga akan kembali bergantung pada regulasi yang dikeluarkan oleh Panselnas.
"Jadi kalau ditanyakan apakah akan didiskualifikasi seumur hidup, saya sependapat tapi nanti akan sangat tergantung pada nanti regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan panselnas," jelasnya.
Yang pasti, peserta yang kedapatan melakukan tindak kecurangan nantinya akan dilakukan diskualifikasi.