Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah membentuk panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Wakil Ketua Pansel periode 2022-2027 Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk anggota KPU-Bawaslu masih minim.
Sedangkan kata dia, waktu untuk pembentukan anggota KPU-Bawaslu tersisa hanya dua pekan lagi.
"Persisnya per-hari ini, kira-kira kemarin tuh sekitar 30-40 orang, kita sudah dua Minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi," kata Chandra Hamzah saat bincang khusus dengan Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).
Ia menegaskan, jumlah anggota yang mendaftar tersebut masih sangat kecil.
Terlebih kata dia, dari keseluruhan bakal calon anggota panitia KPU-Bawaslu yang sudah mendaftar tersebut, ada yang tidak sesuai dengan yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Wakil Ketua Pansel Sebut Hingga Kini Jumlah Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masih Minim
Baca juga: Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024, Pengamat: KPU Lembaga Mandiri Tapi Ragu-ragu
Di mana kata Chandra, satu di antaranya terkait batas usia untuk anggota KPU-Bawaslu minimal berusia 40 tahun.
"Macam-macam (backgroundnya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," ujar Chandra.
Ia menegaskan, untuk bakal calon anggota yang tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang tersebut secara otomatis tidak dapat diloloskan sebagai anggota KPU-Bawaslu.
"Langsung dong, mau gimana lagi Undang-Undang nyebutnya begitu, masa kita loloskan," katanya.
Sebelumnya, pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan mulai dibuka 18 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardianto dalam Konferensi Pers pada Jumat, (15/10/2021).
Baca juga: Mengintip Munas Ikafu Rasa Pilpres: Ada Bilik dan Kotak Suara Berlogo KPU
"Jadi 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon," katanya.
Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut, kata Juri akan dimulai dengan pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu. Seleksi akan dimulai selama 3 bulan depan.
"Jadi pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021," ucapnya.
Juri mengatakan tim Pansel nantinya akan mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada presiden.
Nantinya Presiden akan memilih sejumlah nama untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Baca juga: Beban dan Tugas Pemilu 2024 Sangat Berat, Ahli Hukum Khawatir: Jangan-jangan KPU Akan Di-KPK-kan
"Sesuai dengan pasal 23 ayat (4) dan pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah Timsel terbentuk," katanya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden yang diteken 8 Oktober 2021 lalu, pemerintah resmi membentuk tim panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027.
Adapun 11 nama pansel ini antara lain:
1. Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro (ketua)
2. Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah (wakil dan anggota)
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar (sekretaris)
4. Wakil Menteri Hukum dan Keamanan, Edward Omar Sharif Hiariej (anggota)
5. Akademisi Unair, Airlangga Pribadi Kusman (anggota)
6. Akademisi UI, Hamdi Muluk (anggota)
7. Endang Sulastri (anggota)
8. Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna (anggota)
9. Anggota Kompolnas, Poengky Indarty (anggota)
10. Abdul Ghaffar Rozin (anggota)
11. Aktivis anti korupsi, Betti Alisjahbana (anggota)