TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 tidak disampaikan secara serentak karena pengolahan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai dibagi dua tahap.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, saat konferensi pers secara virtual yang disiarkan di YouTube BKN pada Selasa (2/11/2021).
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahap 1 disampaikan pada 29-30 Oktober dan tahap kedua akan disampaikan 13-14 November 2021.
Peserta dapat mengecek pengumuman hasil seleksi kompetensi PPP Non Guru melalui masing-masing akun SSCASN peserta atau lewat kanal informasi Instansi yang dilamar.
Perlu diketahui, pelaksanaan seleksi PPPK, baik non guru maupun PPPK guru berbeda dengan CPNS.
Pada CPNS, setelah seleksi administrasi maka dilaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) kemudian berlanjut ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sedangkan untuk PPPK setelah seleksi administrasi hanya berlaku seleksi kompetensi.
Lantas apa tahap selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi dan bagaimana jadwalnya?
Baca juga: SKB CPNS Tahap 1 Dilaksanakan 15-28 November 2021, Bagaimana Jika Peserta SKB Positif Covid-19?
Baca juga: Apa Saja yang Harus Dipelajari untuk Menghadapi Tes SKB? Ini Kata BKN tentang Kisi-kisi SKB CPNS
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, mengatakan terdapat 6 tahapan dalam seleksi PPPK Non Guru.
Tahapan PPPK Non Guru tersebut yakni:
1. Perencanaan kebutuhan (termasuk penetapan formasi oleh Kementerian PANRB);
2. Pengumuman lowongan;
3. Pelamaran oleh calon peserta;
4. Seleksi (ada 2 tahap, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi);
5. Pengumuman hasil seleksi;
6. Pengangkatan PPPK.
Aris mengatakan, saat pengumuman hasil seleksi peserta akan diinformasikan mengenai jadwal pemberkasan.
Tak hanya itu, peserta yang lolos juga akan diberitahu mengenai dokumen apa saja yang harus mereka persiapkan guna mendapatkan Nomor Induk PPPK.
"Pada saat pengumuman itu pasti diinformasikan apa saja yang harus dilakukan, terutama untuk melengkapi dokumen pemberkasan, dan kapan dilakukan," terang Aris saat konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN.
Sebelumnya, Aris menerangkan mulai 13 November hingga akhir November dilakukan penyampaian kelengkapan dokumen oleh peserta yang dinyatakan lulus.
Selanjutnya, tanggal 1-31 Desember merupakan rentang waktu instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN.
Pihaknya akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan rangkaian seleksi CASN ini.
"Karena kalau ini mundur dan tidak selesai tahun ini, pasti akan berpengaruh terhadap perencanaan dan pengadaan CASN tahun 2022 nanti," kata dia.
Baca juga: Lolos PPPK Non Guru? Ini Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Melaporkan Aduan Jika Menemukan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS
Jadwal Seleksi PPPK Non Guru
1. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 19-21 Oktober 2021
Tahap 2 : 1-3 November 2021
2. Rekonsili Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 22-23 Oktober 2021
Tahap 2 : 4-6 November 2021
3. Validasi Nilai Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 22-25 Oktober 2021
Tahap 2 : 5-8 November 2021
4. Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF NonGuru
Tahap 1 : 26-27 Oktober 2021
Tahap 2 : 9-10 November 2021
5. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 29-30 Oktober 2021
Tahap 2 : 13-14 November 2021
6. Masa Sanggah
Tahap 1 : 31 Oktober-2 November 2021
Tahap 2 : 15-17 November 2021
7. Jawab Sanggah
Tahap 1 : 3-9 November 2021
Tahap 2 : 18-24 November 2021
8. Pengumuman Pasca Sanggah
Tahap 1 : 10-12 November 2021
Tahap 2 : 25-27 November 2021
9. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
Tahap 1 : 13-30 November 2021
Tahap 2 : 29 November - 15 Desember 2021
10. Usul Penetapan NI PPPK
Tahap 1 : 1-31 Desember 2021
Tahap 2 : 16 Desember 2021 - 15 Januari 2022
(Tribunnews.com/Tio)
Berita lain terkait CASN 2021