Menurut Suaningtyas, persoalan rotasi matra dalam penunjukan calon Panglima TNI tak perlu dibahas lebih jauh.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 4 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Artinya KSAD, KSAL, dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI."
"Meski harus bergantian namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat."
"Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun," kata Susaningtyas, Rabu (3/11/2021).
Meski demikian, ia melihat pengusulan Andika oleh Jokowi bisa jadi karena mempertimbangkan dua hal.
Pertama, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurun waktu ke depan sebagai bagian modernisasi alutsista.
"Sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal," kata dia.
Kedua, Jokowi mungkin mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional.
Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional.
"Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional. Andika termasuk perwira yang cerdas serta memiliki wibawa di mata internasional dan memahami TNI keseluruhan, bukan hanya matranya," katanya.
Baca juga: Jenderal Andika Jadi Calon Panglima TNI, Komisi I DPR: Dia Memenuhi Unsur sebagai TNI Profesional
(Tribunnews.com/Maliana/Vincentius Jyestha Candraditya)
Berita lain terkait Calon Panglima TNI