TRIBUNNEWS.COM - PT KAI membagikan 11.000 voucher tiket kereta api jarak jauh secara gratis dalam rangka menyambut Hari Pahlawan 2021.
Tiket yang diperuntukkan bagi Tenaga Kesehatan, Guru, dan Veteran ini berlaku untuk kelas eksekutif dan ekonomi.
Tiket tersebut, dapat digunakan pada periode keberangkatan tanggal 8-30 November 2021.
Khusus Daop 1 Jakarta, pengambilan voucer tiket KA gratis dapat dilakukan di customer service Stasiun Gambir pada 7-29 November 2021.
Selanjutnya, jam operasional layanan pengambilan voucer di customer service Stasiun Gambir mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Pelaku Perjalanan Rutin Tidak Perlu Pakai Hasil Tes Antigen
Diketahui, program ini merupakan kelanjutan dari program serupa di tahun 2020.
Untuk ahun ini, KAI menambah jumlah voucher yang disediakan dan menambah Veteran sebagai salah satupihak yang berhak mendapatkan voucher tiket kereta.
“KAI mengucapkan terima kasih kepada para guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, para tenaga kesehatan yang telah melayani masyarakat tanpa rasa lelah di masa pandemi, serta para veteran yang telah berjasa demi kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Joni, dikutip Tribunnews.com dari situs kai.id, Senin (8/11/2021).
Adapun yang berhak mendapatkan voucher tersebut, seperti Guru pendidikan formal untuk anak usia dini sampai tingkat menengah atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer.
Ketika pengambilan voucher, calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotocopy identitas/surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan veteran.
Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan.
Pengambilan voucher pun tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran.
Joni mengatakan, pelanggan KAI jarak jauh tetap harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Syarat dan Ketentuan Dapat Voucher Tiket KA Gratis