3. Mahasiswa
- Terdafatr di aplikasi PDDikti, berstatus aktif di perkuliahan atau sedang menyelesaikan gelar ganda (double degree)
- Memiliki kartu rencana studi (KRS) pada masa berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
BERITA REKOMENDASI
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Miftah/Suci Bangun DS)