Cara Pencairan BSU bagi Penerima BSU Pemilik Rekening Bank Non Himbara
Dalam proses pencairan BSU tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan tahun lalu.
Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) akan dibuatkan rekening di bank Himbara.
Dikutip dari video di akun instagram Kemnaker, BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.
Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.
Lantas bagaimana cara mengetahui penerima BSU sudah dibuatkan rekening baru?
Menurut penjelasan Kemnaker, untuk mengetahuinya dilakukan melalui cek dilaman bsu.kemnaker.go.id.
Di fitur profil, nantinya akan ada keterangan apakah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima BSU atau BSU sudah ditransfer atau belum.
Di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.
Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BSU diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekeining.
Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi.
Adapun aktiviasnya diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.
"Kalau lewat tanggal tersebut rekening penerima belum diaktiviasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara," demikian penjelasan Kemnaker dalam video.
Cara Ambil Antrian Online di Bank BNI, Disertai dengan Syarat-syarat Pencairan
Dalam pencairan BSU Rp 1 juta, bank Himbara memiliki mekanisme sendiri-sendiri.