News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lampung Tengah Lewat Aliza Gunado

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dalam perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah lewat Aliza Gunado.

Aliza, seorang kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini, diperiksa penyidik sebagai saksi bagi tersangka Azis.

Selain Aliza, KPK turut memeriksa Edi Sujarwo.

Aliza dan Edi disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," ungkap Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku menyerahkan uang 'commitment fee' sebesar Rp2 miliar kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk mengurus DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Baca juga: Profil Aliza Gunado, Disebut Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin, Hari Ini Diperiksa KPK

Orang tersebut adalah rekan Azis Syamsuddin di Partai Golkar, Aliza Gunado.

"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK dan ada 'commitment fee' 8 persen. Saya sampaikan ke staf-staf untuk 'commitment fee' itu 8 persen dari Rp25 miliar sekitar Rp2 miliar, awalnya kan DAK Rp90-an miliar, tapi ketemunya Rp25 miliar. Jadi saya sampaikan Rp 2 miliar," kata Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11/2021).

Taufik hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Keduanya merupakan terdakwa penerima suap Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK, salah satunya diduga di Lampung Tengah.

Baca juga: Diperiksa KPK 6 Jam untuk Tersangka Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam Hingga Naik Taksi

Taufik sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2018.
Adapun DAK terkait kasus ini bermula pada April 2017 ketika Kabupaten Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.

Awalnya, Taufik meminta bantuan kepada Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Namun, Bupati Lampung Tengah saat itu yaitu Mustafa mengatakan bahwa Taufik seharusnya berkomunikasi lewat orang Azis yang bernama Edi Sujarwo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini